Apr 16, 2017

Good Corporate Governance

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG TEORI
Ø      Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance(GCG) telah menjadi pokok perhatian yang sangat penting di Indonesia karena perusahaan-perusahaan yang menerapkan good corporate governance utuh dan berkelanjutan diyakiniaka nmemiliki nilai lebih dibandingkan dengan perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan good corporate governance, sehingga akan membantu perusahaan-perusahaan tersebut menjadi lebih kompetitif secara global. Corporate governance merupakan prinsip pengelolaan perusahaan yang bertujuan untuk mendorong kinerja perusahaan serta memberikan nilai ekonomis bagi pemegang saham. Pelaksanaan good corporate governance sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat juga dunia internasional sebagai syarat mutlak  bagi perusahaan untuk berkembang dengan lebih baik dansehat. Secara umum good corporate governance lebih ditujukan untuk system pengendalian dan pengaturan perusahaan, good corporate governance lebih ditujukan pada tindakan yang dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder karena good corporate governance menyangkut moralitas, etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Terdapat beberapa pemahaman tentang pengertian good corporate governance yang dikeluarkan beberapa pihak baik dalam perspektif yang sempit dan perspektif yang luas.




A.    Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Prakarsa (dalamAgoesdanArdana, 2013 : 102), mendefinisikan Good Corporate Governance (GCG) yaitu “ sebagai mekanisme administratif yang mengatur hubungan hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan (stakeholders) yang lain ”. Sedangkan Forum for Corporate Governance in Indonesia FCGI(2006) (dalam Agoes dan Ardana¸ 2013 : 101) mendefinisikan good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan pada dasarnya good corporate governance merupakan suatu system dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan peraturan perundangan dan nilai nilai etika demi tercapainya tujuan perusahaan.


B.     Manfaat Good Corporate Governance
Berbagai keuntungan akan diperoleh dengan penerapan Corporate Governance menurut OECD (2004) antara lain :
a.       Melancarkan proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan.
b.      Dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan.
c.       Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi.
d.      Motivasi dan kepuasan kerja karyawan juga diperkirakan akan meningkat. Peningkatan ini dalam tahapan selanjutnya tentu akan dapat pula meningkatkan produktivitas dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap perusahaan.
e.        Akan meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan.


C.    Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
1.      Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2.      Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3.       Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4.      Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5.      Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1       HUBUNGAN MATERI DENGAN USAHA YANG DIPILIH
            Good Corporate Governance adalah tata kelola usaha denganbaik. Usaha perlengkapan bayi “Bobo Mini Busana” ini sudah menjalankan fungsi Good Corporate Governance dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya 4 prinsip dasar yang telah dijalankan yaitu pertama, perusahaan transparan dalam setiap mengambil keputusan dan meminta pendapat dari struktur organisasi yang ada. Kedua akuntabilitas, dalam menjalankan usahanya perusahaan sudah jelas dengan struktrur organisasi mulai dari pemilik hingga karyawan yang mempunyai tugas masing-masing dan bertanggungjawab sehingga pengelolaan perusahaan baik. Yang ketiga adalah pertanggungjawaban, usaha perlengkapan bayi ini sudah taat dengan peraturan yang ada sehingga tidak merusak citra perusahaan dimata pelanggan. Dan prinsip terakhir adalah kesetaraan dan kewajaran, dalam menjalankan usahanya, pemilik usaha yaitu posisi paling atas dalam perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan karena masing-masing struktur organisasi telah memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
            Dengan demikian, penerapan prinsip Good Corporate Governance ini sangatlah penting karena dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pembeli maupun calon pembeli mendapatkan apa yang diinginkan dan merasa puas dengan apa yang didapat.





2.2       PENGGAMBARAN BISNIS
2.2.1    Profil Pelaku
Nama               : Pak Heri
Jenis kelamin   : Laki-laki
Status              : menikah
Agama             : Islam

2.2.2    Profil Usaha
Jenis usaha      : Toko Baju dan Perlengkapan Bayi “Bobo Mini Busana”
Lama usaha     : 11 tahun
Sejarah usaha  : Awal mulanya pak Heri mengikuti abangnya berdagang menjual baju anak-anak di daerah kota Padang dengan nama toko “Bobo Mini Busana”, seiring berjalannya waktu dengan penghasilan yang semakin hari semakin bertambah abang pak Heri memberikan dana dan mengizinkan pak Heri membuka tokobaru di Jakarta dengan nama yang sama tetapi kepemilikannya sudah mutlak milik pak Heri. Dari awal dia berdagang hanya bias mempekerjakan 2 orang karyawan yang aslinya masih memiliki hubungan dekat dengan pak Heri hingga akhirnya saat ini pak Heri sudah memiliki 4 orang karyawan tetap.
Alamat usaha  : Pasar Jaya Cijantung.
Cabang usaha  : saat ini belum memiliki cabang usaha manapun.


2.3       Struktur Organisasi
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Good Corporate Governance merupakan suatu sistem dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan peraturan perundangan dan nilai nilai etika demi tercapainya tujuan perusahaan. Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan pada toko perlengkapan bayi “Bobo Mini Busana” mengenai penerapan good corporate governance, dapat diambil kesimpulan bahwa toko perlengkapan bayi “Bobo Mini Busana” telah melakukan aktivitasnya sesuai prinsip good corporate governance yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kesetaraan dan kewajaran.

3.2 Saran
Untuk dapat memahami tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu dalam meningkatkan kinerja seluruh karyawan perusahaan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah tersendiri bagi perusahaan tersebut.
Dengan semakin maraknya praktik KKN maka diharapkan dapat  menyadari bahwa praktik tersebut sangatlah bertentangan dengan prinsip korporasi yang sehat. Oleh karena itu mekanisme pengawasan internal harus diperhatikan. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya selalu mematuhi ketentuan yang sesuai dengan prinsip GCG untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memanfaatkan prinsip GCG yang ada dalam usaha pencapaian tujuan perusahaan.

Daftar Pustaka

Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi GCG, www.alf.com, 2008
Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. 2013. Etika Bisnis dan Profesi: Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.


No comments:

Post a Comment