Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada
umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi
untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu
jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sbg salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
4.Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Implementasi Koperasi
Penerapan Koperasi Di Sekolah
Landasan
pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun
1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar
melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong
kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam
mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang
duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa,
meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin,
setia kawan, dan jiwa koperasi.
Adapun tujuan
koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta
ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar
menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Kegiatan
sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan.
Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah
atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan
baik.
Ketika di SMA
saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk
menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk
mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita
membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan
dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan
lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar
anggota OSIS.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.
Penerapan Koperasi di Perguruan Tinggi
Pentingnya
Penerapan Manajemen Mutu Terpadu Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk
Efektivitas Proses Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya
Kewirausahaan di Perguruan Tinggi berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi,
Badan Pengkajian dan Penerapan Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau .
Penerapan economic value added untuk mengukur kinerja koperasi pegawai pt
indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta .
% yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan 16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat
harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai
luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks
perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar
perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan
institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan
mahasiswa bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang
bersangkutan diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman
Perguruan Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan
Pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.
Undang – Undang Tentang Koperasi
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di
Indonesia hingga saat ini telah beberapa kali diubah:
a. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara
mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya
daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas
kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan
negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama,
pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru
pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi,
sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar –
benar disusun atas dasar kekeluargaan.
b. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
c. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang
Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan
dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat
Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan
Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai
strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari
segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan
dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi
tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut
diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia,
perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna
menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini
dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam
mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya
mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
1.
Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian
dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian
yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila.
Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang
segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis,
yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme,
Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi
dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk
menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang
ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus
mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama
dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita
akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan
membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh
koperasi.
- Dibidang
organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat
perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai
lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi
koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia
sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta
sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
- Dibidang
usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi
agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat
mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi
,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat
mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat
tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner
(doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan
berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah,
badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan
melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah
ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
d. UU no. 12 tahun 1967
- UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi.
f. UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa
kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya
adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di
bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan
kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung
makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha
uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas
perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti
Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal
penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa
kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman
bagi pemilik modal besar.
Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
No comments:
Post a Comment