Perkembangan Koperasi
di Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi
yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono
1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R
Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani)
dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah
Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan
“Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo,
dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah
pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas
perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang
“Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di
dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan
daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal
15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian
saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai
hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International danpada tahun 1958
diterbitkannya Undang-Undang tentang PerkumpulanKoperasi No. 79 Tahun 1958 yang
berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Data Koperasi di
Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM,
perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008,
menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi
sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau
meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan
banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun
dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total
koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi
21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari
130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit
terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka
29,84% atau 46.335 unit.
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di
Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.
Perbandingan koperasi indonesia dengan
koperasi di negara lain
Koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi
dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk
karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja
double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga
rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
Sementara itu, di AS 1 dari 4 orang (atau sekitar 25% dari
jumlah penduduk) adalah anggota koperasi. Lebih dari 30 koperasi punya penghasilan
tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Salah satu koperasi yang sangat besar
adalah koperasi kredit (credit union) yang jumlah anggotanya mencapai sekitar
80 juta orang dengan rata-rata jumlah simpanannya 3000 dollar. Begitu
pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat
(seperti juga di Kanada) sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai
“bank rakyat”, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada
anggotanya.
No comments:
Post a Comment