Nov 28, 2016

Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keuangan koperasi simpan pinjam Graha Nusantara Per 30 juni 2015
A.NERACA TAHUN 2015
NO
DESCRIPTION
AKTIVA
PASIVA
PASIVA
Kas 
155.998.654
Utang usaha
45.315.500
Piutang tunai
65.991.000
Simpanan sukarela
141.762.333
Persediaan 
21.219.201
Simpanan ex anggota
10.221.882
Deposit di bpr kas
37.886.446
Tabungan anggota
22.864.786
Piutang barang
39.000.102
Beban harus dibayar
10.000.000
Simpanan pokok 
19.664.222
cadangan
24.776.000
donasi
12.000.000
Modal usaha lapak
13.000.000
Modal kerja pegawai
6.000.000
jumlah
329.645.601
jumlah
329.645.601

B.LAPORAN LABA RUGI
PER 30 JUNI
I.                   PENDAPATAN
1.      Jasa Pinjaman                                                  Rp.45.541.000
2.      Provisi                                                             Rp. 3.335.000+
Jumlah             Rp.48.876.000

II.                BIAYA-BIAYA
1.      Honor pengurus                                              Rp.2.000.000
2.      ATK                                                                Rp.300.000
3.      Komsumsi                                                       Rp.400.000
4.      Pembinaan                                                       Rp.350.000
5.      Sumbangan                                                     Rp.400.000
6.      Biaya RAT 2014                                             Rp.4.133.000
7.      Tunjangan pengurus                                        Rp.1.000.000
8.      B.penyusutan sound sytem                             Rp.160.000
9.      Transport                                                         Rp.160.000 +
Jumlah                         Rp.8.913.300
C.PENDAPATAN SHU TAHUN 2015
            Dikeluarkan pada posisi sebagai berikut:
            Dana cadangan 20%                                       Rp.6.902.000
            Dana anggota  50%                                         Rp.19.346.500
            Dana social       10%                                       Rp.5.546.000
            Dana pengurus 10%                                        Rp.3.869.500
            Dana pendidikan 10%                                                Rp.3.360.000  +
                                                                                    Rp.39.024.000

D.RINCIAN PERHITUNGAN SHU 2015
BULAN JAN-JUNI
            Sisa hasil usaha dengan anggaran dasar perkoperasian sebagai berikut:
            Dana cadangan 20%                                       Rp.6.902.000
            Dana anggota  50%                                         Rp.19.346.500
            Dana social       10%                                       Rp.5.546.000
            Dana pengurus 10%                                        Rp.3.869.500
            Dana pendidikan 10%                                                Rp.3.360.000  +
                                                                                    Rp.39.024.000
            Rumus pembagian SHU
            Jasa wajib = S.pokok+S.wajib+S.sukarela+S.harkop *100%*dana anggota
                              S.pokok + S.wajib + S.sukarela + S.harkop+ jasa
=  650.000 +94.540.000 + 1.605.000 +19.250.000 * 100% * 19.346.500
                              650.000+94.540.000+1.605.000+19.250.000
                          = 14.795.000
            Jasa pinjaman =  pendapatan pinjaman *100%*Dana anggota
                                      S.pokok+S.wajib+S.sukarela+Sharkop+jasa
                                    = 5.452.569
            Total SHU    = j.wajib + J.pinjaman 
                               = 14.795.000 + 5.452.569
                               = 20.247.569
            1.bpk tukijan   =J.wajib = Rp.2.500.000 * 12,9% = 322.500
                                       J.pinjaman = Rp.1.050.000*12,9% = 135.540 +  458.040




Sumber : http://farhanagungp25.blogspot.co.id/2016/01/tugas-softskill-laporan-keuangan.html

Nov 2, 2016

Perkembangan, Data, dan Perbandingan Koperasi Indonesia dengan negara lain

Perkembangan Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International danpada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang PerkumpulanKoperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Data Koperasi di Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.

Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:

Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. 
Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

Perbandingan koperasi indonesia dengan koperasi di negara lain

Koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
Sementara itu, di AS 1 dari 4 orang (atau sekitar 25% dari jumlah penduduk) adalah anggota koperasi. Lebih dari 30 koperasi punya penghasilan tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Salah satu koperasi yang sangat besar adalah koperasi kredit (credit union) yang jumlah anggotanya mencapai sekitar 80 juta orang dengan rata-rata jumlah simpanannya 3000 dollar. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat (seperti juga di Kanada) sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai “bank rakyat”, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya.


Sep 24, 2016

Pengertian, Sejarah, Implementasi Koperasi, dan UU Koperasi

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia sebagai pengganti  SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sbg salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1.         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
                        2.         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3.         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil

                  Implementasi Koperasi

 Penerapan Koperasi Di Sekolah

 Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
 Dalam mendirikan koperasi sekolah perlu ada pertimbangan agar selaras dengan apa yang duharapkan. Seperti menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa, meningkatkan pengetahuan berkoperasi, membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 
Adapun tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa agar menumbuhkan kesadaran berkoperasi sejak dini. 
Kegiatan sehari-hari koperasi sekolah mengelolah usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bergantian antar pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap. Sehingga dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik. 
Ketika di SMA saya menjadi anggota OSIS di bidang kewirausahaan. Disana kita dituntut untuk menjalankan koperasi sekolah dengan inovasi-inovasi yang baru untuk mengembangkan koperasi terutama dibidang kewirausahaan. Dalam kegiatannya kita membuka kantin koperasi dimana kita menjual barang-barang yang berhubungan dengan siswa disekolah seperti; menjual alat-alat tulis, aksesoris dan lain-lain. Jadwal jaga kantin koperasi dilaksanakan secara bergantian antar anggota OSIS. 
Hasil dari pendapatan kantin koperasi sebesar 75% digunakan untuk membeli kembali barang-barang yang akan dijual di kantin koperasi dan sisanya disimpan dalam tabungan kas OSIS yang digunakan sewaktu-waktu untuk acara kegiatan OSIS.
Banyak manfaat yang dapat diambil oleh siswa dalam melaksanakan kegiatan koperasi, seperti; melatih siswa berorganisasi, melatih kedisiplinan, melatih tanggung jawab, melatih dalam bidang usaha.


Penerapan Koperasi di Perguruan Tinggi 

Pentingnya Penerapan Manajemen Mutu Terpadu Motivasi Berprestasi Mahasiswa untuk Efektivitas Proses Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi . Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi berbagai institusi seperti Perguruan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Mikro/Kecil (untuk PKM-T), Koperasi atau . Penerapan economic value added untuk mengukur kinerja koperasi pegawai pt indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga Edukatif Di Perguruan Tinggi Swasta . % yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan 16,7% tinggi. 
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk .penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. selain menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan Tinggi .PKM Penerapan Teknologi (PKMT) mewajibkan mahasiswa bertukar pikiran dengan pengusaha Tinggi perguruan tinggi yang bersangkutan diminta memantau: pelaksanaan PKM di lapang, .Jelaskan pengalaman Perguruan Tinggi dalam Penerapan dan Pengembangan Program Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna dengan Perguruan Tinggi.

Undang – Undang Tentang Koperasi
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah beberapa kali diubah:
a.    UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
b.    Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
c.    UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
1.      Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
  1. Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
  2. Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
d.    UU no. 12 tahun 1967
  1. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Pendidikan perkoperasian
  6. Kerjasama antar koperasi.
f.     UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html